Jumat, 16 Maret 2012

Hal-hal yang mewajibkan mandi

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

   Mandi diwajibkan atas kaum lelaki karena dua sebab :
Pertama : Keluar mani
Kedua   : Memasukan kemaluan (penis) kedalam Farji (vulva)
   Dan di wajibkan atas kaum wanita karena keluar mani,bersenggama,menstruasi (haid),dan nifas ( keluar dari setelah melahirkan).Ada juanga yang mengatakan tidak wajib.
   Apabila seseorang ragu apakah yang keluar dari kemaluanya itu mani atau madzi.Ada yang mengatakan ia hanya harus berwudhu tidak wajib mandi.
   Barang siapa junub ( berhadats besar ),haram  atasnya melakukan shalat,thawaf,membaca Al-qur'an,menyentuh mushaf dan membawanya,serta tinggal di dalam mesjid.

Sumber : "Buku Kunci Syafi'i"

0 komentar:

Posting Komentar