Mandi diwajibkan atas kaum lelaki karena dua sebab :
Pertama : Keluar mani
Kedua : Memasukan kemaluan (penis) kedalam Farji (vulva)
Dan di wajibkan atas kaum wanita karena keluar mani,bersenggama,menstruasi (haid),dan nifas ( keluar dari setelah melahirkan).Ada juanga yang mengatakan tidak wajib.
Apabila seseorang ragu apakah yang keluar dari kemaluanya itu mani atau madzi.Ada yang mengatakan ia hanya harus berwudhu tidak wajib mandi.
Barang siapa junub ( berhadats besar ),haram atasnya melakukan shalat,thawaf,membaca Al-qur'an,menyentuh mushaf dan membawanya,serta tinggal di dalam mesjid.
Sumber : "Buku Kunci Syafi'i"
Sumber : "Buku Kunci Syafi'i"







0 komentar:
Posting Komentar