Allah Ta'ala berfirman :
Yang artinya :
Tidak boleh besuci dari hadits atau menghilangkan najis selain dengan air mutlak,yaitu air yang jatuh dari langit (air hujan) / air yang memancar dari bumi (mata air) dalam segal bentuk aslinya.dan di makruhkan bersuci dengan air yang sengaja dipanaskan dengan cahaya matahari,Apabila air berubah karena tercampur sesuatu benda suci yang larut dalam air tersebut seperti : Zafran (kuman-kuman) / campuran lainnya yang larut ,maka tidak boleh bersuci dengannya,tetapi bila berubah dengan sesuatu benda yang tidak larut dengannya seperti lemk / ranting,maka menurut salah satu qoul,boleh bersuci dengannya.
Apabila air yang kurang dari dua qullah terkena najis yang tidak kelihatan,maka menurut salah satu qoul air tersebut menjadi najis,sedangkan menurut qoul lainya tidak najis.Apabila najis itu tampak jelas dalam bentuk bangkai dari hewan yang berdarah tidak mengalir maka air tersebut tidak najis,demikian menurut salah satu dari 2 qoul,ini adalah dmi kemaslahatan buat orang banyak,sedangkan menurut qoul lain,air itu menjadi najis,dan ini adalah berdasarkan kias.Adapun air yang tercemar oleh najis-najis lainnya (selain dari hewan yng berdarah tidak mengalir),maka ia menjadi najis.Apabila air yang banyaknya dua qullah atau lebih terkena najis tapi tidak berubah,maka ia tetap suci,namun bila berubah maka menjadi najislah ia.Jika perubahan itu lenyap dengan sendirinya atau dengan tambahan air,maka air itu menjadi suci.Dan jika lenyap itu oleh tanah,dalam hal ini ada 2 qoul,yang paling sahih adalah bahwa air itu menjadi suci.Dalam qoul qodim disebutkan bahwa air yang mengalir (bila kena najis) tidak menjadi najis kecuali apabila berubah.
Air yang telah dipakai untuk bersuci dari hadats adalah suci tapi tidak mensucikan,demikian menurut qoul yang paling jelas,namun jika mencapai dua qullah maka boleh bersuci dengannya,dan pendapat lain mengatakan tetap tidak boleh.
Sumber : "Kunci Fiqih Syafi'i"








0 komentar:
Posting Komentar